Rabu, 24 September 2008

ZAKAT FITRAH

Ibn Umar ra., Abdullah bin Umar ra., Abu Said Al-Khudri ra., menceritakan semasa bersama-sama dengan Rasulullah saw. saat menunaikan ibadah saum atau puasa di bulan Ramadhan, beliau bersabda sebelum shalat Ied di laksanakan di wajibkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat yang dikenal dengan nama zakat fitrah bagi tiap orang yang merdeka atau budak , laki-laki maupun perempuan, besar atau bayi yang baru lahir sekalipun, besarnya zakat tersebut yaitu 1 sha’ = 2,5 kg dari kurma, gandum (sya’ir, jawawut), kismis, dan keju yang merupakan produk dari susu yang dikeringkan dan sudah beku (HR Bukhari & Muslim).

Zakat fitrah adalah zakat untuk membersihkan diri dari segala kotoran duniawi, terutama mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan yang sengaja atau tidak sengaja telah mengurangi nilai ibadah puasa mereka; seperti perkataan buruk dan sia-sia, mengumpat diiringi caci maki terhadap sesama, marah-marah yang karena sesuatu dan lain tidak berkenan di hati.

Zakat ini dibayarkan bagi seluruh muslim yang hidup sebagai orang yang merdeka ataupun dia masih menjadi seorang budak dan terlahir sebelum dilaksanakannya Shalat Ied di pagi hari tanggal 1 Syawal dan lebih afdol jika dibayarkan kepada yang berhak setelah terbit fajar sampai dilaksanakannya shalat Ied. Pada era Rasulullah saw. zakat tersebut dibayarkan sebesar 1 sha’ yang ukurannya adalah setara dengan 2,5 kg. Biasanya yang dizakatkan adalah kurma, gandum, kismis, susu yang dikeringkan dan sudah membeku. Untuk kita kaum muslimin yang hidup di Indonesia yang kesehariannya makanan pokoknya adalah beras, jagung, dan sagu, maka yang dizakatkan adalah makanan pokok tersebut atau diganti dengan uang yang nilainya setara dengan harga 2,5 kg makanan pokok yang biasanya mereka konsumsi setiap hari.

Berikut ini adalah sebuah hadist menurut riwayat Baihaki tentang siapa yang berhak membayarkan zakat fitrah yaitu setiap orang muslim yang memiliki harta telah mencapai Nishab berkewajiban menunaikan zakat fitrah, meskipun tidak mencapai satu tahun, tidak terbelenggu dengan hutang dan tidak pula untuk memenuhi kebutuhan keseharian mereka seperti tempat tinggal, makanan sehari-hari, dan perkakas kebutuhan rumah tangga mereka.

Dalam hal zakat fitrah ini ada beberapa hal penting lainnya yang perlu juga kita ketahui untuk lebih tepat sasarannya zakat yang diinfakkan dan siapa-siapa secara detil yang wajib membayarkan zakat fitrah tersebut:

· Seorang suami sebaiknya menunaikan zakat untuk dirinya sendiri, anak-anaknya yang masih kecil, dan anak-anaknya yang fakir.
· Seorang suami tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang telah memasuki usia baligh dan juga untuk istrinya baik mereka itu dalam kondisi kaya maupun miskin tetapi boleh memberikan zakatnya jika mereka dalam keadaan fakir.
· Seorang kakek berkewajiban membayarkan zakat cucu-cucunya dari anak lelakinya yang pada saat itu fakir tetapi tidak punya kewajiban untuk membayar zakat cucu-cucunya dari anak perempuannya.
· Sebagai seorang muslim tidak ada kewajiban untuk membayarkan zakat Ibunya maupun Bapaknya tetapi dibolehkan untuk membayarkan bagi kedua orangtua mereka tersebut.
· Orang tua dan yang tidak sanggup berpuasa sepanjang bulan Ramadhan karena sakit dan atau melahirkan wajib bagi mereka membayarkan zakat apabila termasuk kedalam golongan yang mampu.
· Seorang istri tidak dikenai kewajiban membayarkan zakat buat anak-anaknya meskipun suaminya dalam keadaan fakir tetapi sebagai seorang muslimah diminta kesadarannya agar mau membayarkan zakat anak-anaknya tersebut.
· Zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada kaum kerabat yang terdekat kecuali istrinya, misalkan ayah, kakek dan seterusnya ke atas juga kepada anak, cucu-cucunya dan terus ke bawahnya.
· Zakat fitrah lebih afdol dibayarkan kepada tetangga terdekat dan terus melebar keluar daerah tersebut jika yang berhak menerima zakat menolaknya dan makruh hukumnya jika lansung dibayarkan ke Negara atau daerah yang jauh dari tempatnya bermukim kecuali dalam keadaan terpaksa akibat bencana atau peperangan.
· Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan dari terbit fajar sampai berangkat menuju ke tanah lapang, dan hukumnya tidak wajib bagi mereka yang meninggal dunia atau fakir sebelum matahari terbit.
· Dibolehkan membayarkan beberapa zakat fitrah kepada seorang fakir karena tujuan dari membayarkan zakat fitrah adalah agar kehidupan orang-orang fakir disekitar kita terpenuhi.

Rabu, 17 September 2008

Malam Lailatul Kadar

Surah ke-97; Al-Qadr


إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemulian
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ
Dan tahukah kamu apakah malam kemulian itu?
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Malam kemulian itu nilainya lebih baik dari seribu bulan
تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْر
Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan
سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar

Allah SWT secara khusus menurunkan surah ini untuk orang-orang yang beriman, sejatinya orang-orang yang berimanlah yang akan mendapatkan suatu ganjaran pahala karena surah ini ada kaitannya dengan surah 2; Al- Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertaqwa

Lailatul Kadar dari tafsir surah diatas dapat dikatakan sebagai suatu Rahmat Allah SWT yang sangat besar yang akan diberikan terhadap hamba-hamba Allah yang beriman saja dan mau mencarinya seperti diterangkan oleh Sabda Nabi SAW, kenapa demikian, seperti yang dijelaskan dalam surah 2 ayat 183, puasa itu wajib bagi orang-orang beriman tentunya tidak wajib bagi yang tidak beriman. Pada akhirnya malam Lailatur Kadar erat hubungannya bagi hamba-hamba yang beriman karena merekalah yang ditugasi untuk menjalani ibadah puasa dan malam tersebut merupakan kado dari Allah SWT terhadap hambanya yang menjalankan ibadah puasa yang mengerjakannya dengan ikhlas untuk mencari dan memperoleh Ridho Allah SWT.

Lailatul Kadar mempunyai banyak sekali makna yang terkandung didalamnya diantaranya adalah:
1. Malam yang penuh kemuliaan dari Allah SWT.
2. Malam diturunkannya Al-Quran.
3. Malam yang nilai ibadahnya lebih besar dari seribu bulan beribadah di bulan lainnya.
4. Malam dimana akan diturunkan malaikat ke bumi dan termasuk malaikat Jibril dengan izin Allah akan mengurusi segala macam urusan.
5. Malam tersebut sampai terbit fajar akan diturunkan kesejahteraan bagi yang beribadah.

Penikmat puasa dan hunter malam LAILATUL KADAR berlomba-lomba di bulan Ramadhan ini mengerjakan ibadah puasa, berdzikir, membaca Alquran, bersedekah dan qiyamul lail karena ibadah puasa adalah ibadah yang langsung milik Allah SWT dan ganjarannya juga langsung diberikan oleh Sang Pencipta Alam Semesta, selain itu beribadah di bulan Ramadhan akan diberikan nilai pahala 70x dari nilai ibadah di luar bulan Ramadhan..

Apa yang menjadi pertanda malam Lailatul Kadar? bagi pencari Ridho Allah SWT, pemburu malam kemuliaan dan pemimpi yang menginginkan memperoleh segala keinginannya, diantaranya; yang menginginkan surga, kekayaan dunia dan akhirat, kesembuhan, karir, sekolah yang sukses, hidup yang berkecukupan. Berikut ada beberapa hadis yang menerangkan tentang tanda-tanda dan petunjuk yang dialami dan diperlihatkan kepada Rasul SAW oleh Allah SWT disaat datangnya malam tersebut, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

Ibnu Umar r.a., mengisahkan tentang beberapa sahabat Nabi SAW. yang merasakan Lailatul Kadar dalam mimpi dimalam ke dua puluh tujuh Ramadhan, ketika mimpi tersebut mereka ceritakan kepada Rasulullah, beliau mengatakan bahwasanya mimpi tersebut bertepatan waktunya dengan malam dua puluh tujuh bulan Ramadhan. Sehingga diisyaratkan jika ingin memperolehnya untuk bersungguh-sungguh mencarinya dimalam tersebut.

Dalam kitab yang sama diceritakan juga bagaimana sahabat Rasulullah SAW yang sedang beri’tikaf bersama Rasul pada malam-malam pertengahan (11-20) Ramadhan yaitu Abu Said r.a. mengisahkan bagaimana Rasul keluar di pagi hari tanggal 20 Ramadhan dan berkhotbah, Aku semalam diperlihatkan Lailatul Kadar, tapi kemudian Rasul meralatnya, kalian hendaknya mencarinya di malam-malam ganjil yaitu tanggal 21, 23, 25, 27, dan 29. Terutama pada malam-malam yang terakhir dan aku telah diperlihatkan seakan-akan sujud di atas air dan tanah, maka siapa saja yang i’tikaf bersama Nabi SAW. hendaknya pulang. Maka kemudian para sahabat pulang kerumah mereka masing-masing dan sewaktu berjalan sambil menengadah ke langit tiada sedikitpun terlihat awan, tetapi sesaat kemudian tiba-tiba datang awan mendung, langit gelap, dan hujan turun seperti dicurahkan dari langit menerpa atap masjid yang tersusun dari daun kurma, kemudian terdengar Iqamat pertanda masuknya waktu shalat, sewaktu itu kumelihat Rasulullah SAW sujud diatas air dan tanah, sehingga kuperhatikan ada bekas tanah yang menempel di dahi beliau.

Abu Said Al-Khudri r.a. berkata; Nabi SAW, seringnya melakukan i’tikaf pada malam-malam pertengahan (11-20) Ramadhan, di sore hari tanggal 20 Ramadhan kemudian beliau keluar dari masjid menuju rumah dan selanjutnya juga di ikuti oleh para sahabat yang lainnya. Di saat pulang tersebut, beliau melakukan khotbah, aku melaksanakan i’tikaf pada malam-malam seperti ini, kemudian ada keinginan untuk melakukan i’tikaf dimalam-malam terakhir (21-30) Ramadhan, maka barangsiapa yang telah beri’tikaf bersamaku hendaklah meneruskannya, sebab aku telah diperlihatkan malam Lailatul Kadar, tetapi kemudian beliau mengkoreksinya. Bilamana kalian ingin memperoleh malam Lailatul Kadar usahakanlah untuk mencarinya pada malam-malam ganjil yaitu pada malam-malam tanggal 21, 23, 25, 27, dan 29. Aku diperlihatkan seakan-akan sujud diatas tanah yang berair, tiba-tiba malam tersebut langit berawan dan mendungnya sangat tebal diikuti turunnya hujan deras sekali sehingga masjid menjadi bocor terutama di mushalla Nabi SAW pada malam dua puluh satu Ramadhan. Malam itu aku melihat Rasulullah SAW keluar dari masjid usai menunaikan shalat shubuh dahi beliau dipenuhi lumpur.

Istri tercinta beliau Aisyah r.a. berkata; Nabi SAW i’tikaf dimalam-malam terakhir Ramadhan (21-30) dan beliau bersabda carilah malam Lailatul Kadar pada malam-malam terakhir (21-30) Ramadhan.