Rabu, 24 September 2008

ZAKAT FITRAH

Ibn Umar ra., Abdullah bin Umar ra., Abu Said Al-Khudri ra., menceritakan semasa bersama-sama dengan Rasulullah saw. saat menunaikan ibadah saum atau puasa di bulan Ramadhan, beliau bersabda sebelum shalat Ied di laksanakan di wajibkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat yang dikenal dengan nama zakat fitrah bagi tiap orang yang merdeka atau budak , laki-laki maupun perempuan, besar atau bayi yang baru lahir sekalipun, besarnya zakat tersebut yaitu 1 sha’ = 2,5 kg dari kurma, gandum (sya’ir, jawawut), kismis, dan keju yang merupakan produk dari susu yang dikeringkan dan sudah beku (HR Bukhari & Muslim).

Zakat fitrah adalah zakat untuk membersihkan diri dari segala kotoran duniawi, terutama mensucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan yang sengaja atau tidak sengaja telah mengurangi nilai ibadah puasa mereka; seperti perkataan buruk dan sia-sia, mengumpat diiringi caci maki terhadap sesama, marah-marah yang karena sesuatu dan lain tidak berkenan di hati.

Zakat ini dibayarkan bagi seluruh muslim yang hidup sebagai orang yang merdeka ataupun dia masih menjadi seorang budak dan terlahir sebelum dilaksanakannya Shalat Ied di pagi hari tanggal 1 Syawal dan lebih afdol jika dibayarkan kepada yang berhak setelah terbit fajar sampai dilaksanakannya shalat Ied. Pada era Rasulullah saw. zakat tersebut dibayarkan sebesar 1 sha’ yang ukurannya adalah setara dengan 2,5 kg. Biasanya yang dizakatkan adalah kurma, gandum, kismis, susu yang dikeringkan dan sudah membeku. Untuk kita kaum muslimin yang hidup di Indonesia yang kesehariannya makanan pokoknya adalah beras, jagung, dan sagu, maka yang dizakatkan adalah makanan pokok tersebut atau diganti dengan uang yang nilainya setara dengan harga 2,5 kg makanan pokok yang biasanya mereka konsumsi setiap hari.

Berikut ini adalah sebuah hadist menurut riwayat Baihaki tentang siapa yang berhak membayarkan zakat fitrah yaitu setiap orang muslim yang memiliki harta telah mencapai Nishab berkewajiban menunaikan zakat fitrah, meskipun tidak mencapai satu tahun, tidak terbelenggu dengan hutang dan tidak pula untuk memenuhi kebutuhan keseharian mereka seperti tempat tinggal, makanan sehari-hari, dan perkakas kebutuhan rumah tangga mereka.

Dalam hal zakat fitrah ini ada beberapa hal penting lainnya yang perlu juga kita ketahui untuk lebih tepat sasarannya zakat yang diinfakkan dan siapa-siapa secara detil yang wajib membayarkan zakat fitrah tersebut:

· Seorang suami sebaiknya menunaikan zakat untuk dirinya sendiri, anak-anaknya yang masih kecil, dan anak-anaknya yang fakir.
· Seorang suami tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang telah memasuki usia baligh dan juga untuk istrinya baik mereka itu dalam kondisi kaya maupun miskin tetapi boleh memberikan zakatnya jika mereka dalam keadaan fakir.
· Seorang kakek berkewajiban membayarkan zakat cucu-cucunya dari anak lelakinya yang pada saat itu fakir tetapi tidak punya kewajiban untuk membayar zakat cucu-cucunya dari anak perempuannya.
· Sebagai seorang muslim tidak ada kewajiban untuk membayarkan zakat Ibunya maupun Bapaknya tetapi dibolehkan untuk membayarkan bagi kedua orangtua mereka tersebut.
· Orang tua dan yang tidak sanggup berpuasa sepanjang bulan Ramadhan karena sakit dan atau melahirkan wajib bagi mereka membayarkan zakat apabila termasuk kedalam golongan yang mampu.
· Seorang istri tidak dikenai kewajiban membayarkan zakat buat anak-anaknya meskipun suaminya dalam keadaan fakir tetapi sebagai seorang muslimah diminta kesadarannya agar mau membayarkan zakat anak-anaknya tersebut.
· Zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada kaum kerabat yang terdekat kecuali istrinya, misalkan ayah, kakek dan seterusnya ke atas juga kepada anak, cucu-cucunya dan terus ke bawahnya.
· Zakat fitrah lebih afdol dibayarkan kepada tetangga terdekat dan terus melebar keluar daerah tersebut jika yang berhak menerima zakat menolaknya dan makruh hukumnya jika lansung dibayarkan ke Negara atau daerah yang jauh dari tempatnya bermukim kecuali dalam keadaan terpaksa akibat bencana atau peperangan.
· Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan dari terbit fajar sampai berangkat menuju ke tanah lapang, dan hukumnya tidak wajib bagi mereka yang meninggal dunia atau fakir sebelum matahari terbit.
· Dibolehkan membayarkan beberapa zakat fitrah kepada seorang fakir karena tujuan dari membayarkan zakat fitrah adalah agar kehidupan orang-orang fakir disekitar kita terpenuhi.

Tidak ada komentar: